Dalam dunia perdagangan global, regulasi keamanan produk memainkan peran penting untuk memastikan bahwa barang konsumsi aman digunakan oleh masyarakat. Dua lembaga yang sering dibandingkan dalam konteks ini adalah Prop 65 di California, Amerika Serikat, dan BPOM di Indonesia. Banyak produsen makanan ekspor termasuk Bamboe Indonesia harus menghadapi dua sistem regulasi ini secara bersamaan. Perbedaan regulasi Prop 65 dan BPOM menjadi perbincangan, terutama setelah beberapa produk makanan Indonesia seperti bumbu instan terkena label peringatan saat masuk pasar AS. Meskipun keduanya bertujuan melindungi konsumen, pendekatan dan ambang batas yang diterapkan sangat berbeda. Untuk memahami dampaknya secara menyeluruh, kita harus menelusuri kedalaman aturan dari kedua sistem tersebut.
Standar dan Ruang Lingkup Kedua Regulasi
Pengawasan BPOM di Indonesia
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertugas mengatur, mengawasi, dan memberikan izin edar bagi makanan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Standar yang digunakan BPOM mengacu pada:
- Codex Alimentarius (FAO/WHO)
- Standar nasional (SNI)
- Hasil uji laboratorium terakreditasi
Produk yang lolos BPOM dinilai aman dikonsumsi dalam batas tertentu, berdasarkan takaran yang dikonsumsi per hari dan tingkat paparan zat aditif atau kontaminan yang diperbolehkan.
Fokus Regulasi Prop 65 di California
Sementara itu, Prop 65 atau Proposition 65 adalah regulasi negara bagian California yang menetapkan bahwa setiap produk yang mengandung bahan kimia tertentu dalam jumlah sangat kecil perlu diberi label peringatan. Tujuannya adalah untuk:
- Memberikan hak konsumen agar sadar akan potensi paparan zat kimia
- Menghindari risiko kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi
Prop 65 menggunakan daftar lebih dari 900 zat kimia, termasuk yang secara alami bisa muncul dalam bahan makanan.
Tabel Perbandingan Prop 65 vs BPOM
Aspek | Prop 65 (California) | BPOM (Indonesia) |
Wilayah Berlaku | Negara bagian California, AS | Seluruh Indonesia |
Tujuan | Informasi paparan zat kimia | Keamanan konsumsi berdasarkan keamanan pangan |
Bahan Kimia Diatur | >900 bahan, yang ditambhkan maupun zat alami | Mengacu pada Codex & WHO (logam berat, bahan tambahan) |
Ambang Batas | Sangat rendah (ex: timbal = 0,5 µg/hari) | Lebih tinggi (WHO: timbal = 25 µg/hari) |
Label Peringatan | Perlu dicantumkan jika melebihi batas Prop 65 | Tidak ada, jika tidak memenuhi syarat maka tidak diijinkan beredar. |
Tindakan Jika Melebihi | Label peringatan, produk tetap boleh dijual | Produk tidak boleh dijual dan akan ditarik dari peredaran |
Bamboe Indonesia dan Tantangan Dual Regulasi
Sebagai brand ekspor bumbu instan Indonesia, Bamboe Indonesia menghadapi realitas harus menyesuaikan produknya dengan standar BPOM dan sekaligus memenuhi ketentuan Prop 65 jika masuk ke pasar California.
Contohnya, produk seperti Bamboe Rawon, Rendang, atau Soto menggunakan bahan alami seperti rempah-rempah (kunyit, cabai, jahe) yang ditanam di tanah vulkanik. Tanah ini secara alami mengandung timbal (Pb) dalam jumlah kecil. Meski aman dan lolos BPOM, ketika diekspor ke California, produk tersebut mungkin melebihi batas Prop 65 dan perlu diberi label peringatan.
Meskipun terdapat label prop 65 produk bamboe indonesia tetap aman dikonsumsi serta tidak beracun karena terbuat dari rempah alami, lolos uji laboratorium dan memenuhi standar keamanan nasional.
Konteks Prop 65: Bukan “Label Bahaya”
Prop 65 bukanlah tanda bahwa produk tidak layak konsumsi. Ia hanya menunjukkan bahwa produk mengandung bahan tertentu di atas ambang batas versi California, bukan standar global. Banyak makanan seperti kopi, kentang goreng, bahkan roti dan cokelat organik terkena label ini. Juga rempah2 tunggal seperti cengkeh, bunga lawang, lada, cabai, bawang putih, kayumanis dan lain2.
Label ini bersifat pencegahan hukum, bukan bukti toksisitas. Namun tanpa edukasi, konsumen bisa salah mengartikan bahwa produk tersebut “beracun”.
Perbedaan regulasi Prop 65 dan BPOM mencerminkan pendekatan hukum dan budaya yang berbeda terhadap keamanan konsumen. BPOM memastikan produk aman dikonsumsi sesuai standar WHO dan nasional, sementara Prop 65 memberikan informasi risiko sekecil apa pun kepada masyarakat California.
Sebagai produsen global, Bamboe Indonesia membuktikan bahwa kepatuhan terhadap dua sistem ini bisa dilakukan dengan kualitas, transparansi, dan edukasi. Konsumen pun diajak untuk tidak panik terhadap label, melainkan memahami konteks dan niat di baliknya.
FAQ Seputar Perbedaan Regulasi Prop 65 dan BPOM
1. Apakah produk yang lolos BPOM bisa terkena Prop 65?
Ya. Karena standar Prop 65 jauh lebih ketat, terutama terkait ambang batas zat kimia tertentu.
2. Apakah produk berlabel Prop 65 aman dikonsumsi?
Ya, jika dikonsumsi dalam jumlah wajar. Label ini hanya mewakili standar hukum California.
3. Mengapa Bamboe Indonesia mencantumkan label Prop 65?
Karena beberapa produknya diekspor ke California dan terkena persyaratan pelabelan sesuai hukum lokal.
4. Apa perbedaan fokus antara BPOM dan Prop 65?
BPOM fokus pada keamanan konsumsi; Prop 65 fokus pada hak informasi konsumen.
5. Apakah Prop 65 berlaku di seluruh AS?
Tidak. Prop 65 hanya berlaku di negara bagian California.
Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. PT Bamboe Indonesia tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency
Hubungi Kami :
Bamboe Indonesia
Jl.Kedondong no.23, Surabaya.
60262 Jawa Timur – Indonesia
P: +62 31 3715247 , +62 31 3715743
E: [email protected]